Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap dua karyawan perusahaan nikel PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba di Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Dari tangan keduanya barang bukti ganja yang diamankan sekitar 24,47 gram.

Kabag Ops Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahaan PT IWIP.

"Anggota yang tiba di area perusahaan melihat seseorang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin di seputaran gate 2 PT IWIP. Kemudian tim langsung mengamankannya untuk interograsi," kata Husen Alkatiri, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, hasil interogasi tersebut diketahui pelaku IM tidak membawa ganja. Barang haram itu dibawa temannya IT.

Tim lalu memantau dan melihat IM di pinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng.

Kemudian petugas mengamankan IM dan menginterogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos sekuriti.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network