Ilustrasi pemilih hendak memasukkan kertas suara di kotak suara saat Pemilu 2019 lalu. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Dua calon perseorangan atau independen yang mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Maluku Barat dan Seram Bagian Timur dinilai memenuhi syarat. Sedangkan yang dinyatakan tak lolos yakni calon dari Kabupaten Aru.

Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun, ada tiga dari empat daerah yang memiliki calon independen. Namun hanya dua yang lolos, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Sedangkan untuk calon perseorangan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan sesuai yang mereka sampaikan ke KPU kabupaten," kata Samsul di Kota Ambon, Maluku, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, sempat ada proses perbaikan permohonan di KPU kabupaten. Kemudian saat pengajuan kedua, langsung dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada 21 Agustus 2020 lalu.

"Dari situ nanti menjadi satu proses lagi untuk melakukan pendaftaran calon pada 4- 6 September 2020," ujarnya.

Untuk calon perseorangan, akan mengisi formulir BA7 yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Sedangkan partai politik menggunakan formulir B1-KWK.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network