AMBON, iNews.id – Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berkibar di tiang depan Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Passo, Kota Ambon, Senin (17/8/2020). Kasus ini kini tengah ditangani aparat Polres Maluku untuk menelusuri pelaku pengibar bendera.
"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar di Ambon, Senin (17/8/2020).
Meski demikian, kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur. Hal ini terbukti dengan sikap warga yang menurunkan bendera dan melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.
"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya. Selanjutnya mereka menyerahkan bendera ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melapor," ujarnya.
Dari data yang dihimpun, salah satu warga Desa Passo, Stenly Pattipeilohy (36) melapor ke Polsek Baguala terkait ada pengibaran bendera separatis RMS di tiang bendera kantor Pengadilan Tipikor di Jalan Upua Baguala, Kota Ambon. Dia melapor pada Senin pagi pukul 07.00 WIT.
Stenly mengemukakan, pada pukul 06.00 WIT, dia diberitahu tetangganya, Ny Desy terkait adanya bendera separatis RMS di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon. Lokasi pengibaran bendera tersebut berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
"Saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata terlihat empat orang sedang memegang tiang bendera. Seorang di antaranya memanjat untuk menurunkan bendera tersebut," ujarnya.
Bendera yang berhasil diturunkan selanjutnya diamankan Babinsa Desa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina. Stenly lantas melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Baguala.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait