AMBON, iNews.id – Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dipecat karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas. Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota itu karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.
Belasan anggota yang dipecat, yakni Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.
Dia mengatakan, keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
Dia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait