AMBON, iNews.id – Tiga dari 10 tersangka kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Ambon, Maluku tidak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan wajib lapor.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Titan Firmansyah mengatakan hanya tujuh orang yang langsung ditahan. Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki.
“Sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Namun polisi tidak bersedia merinci tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor maupun alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.
Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa. Sebelumnya, para pelaku menghadang mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.
Sayangnya, dia juga tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan, baik terhadap keluarga pasien maupun para tersangka. Dia mengaku telah menyerahkan hasil swab test ke polisi.
Kapolreta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menggelar perkara pascainsiden tersebut.
Para tersangka diduga terlibat kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Selainitu juga ada aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon pada hari yang sama.
Tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHPidana jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth menggunakan protokol kesehatan Covid-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang. Saat itu mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (26/6/2020).Jenazah berinisial HK meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait