WNA Myanmar Bunuh Diri di Ruang Detensi, Ini Kata Kepala Imigrasi Ambon
AMBON, iNews.id - Insiden bunuh diri warga negara asing (WNA) Myanmar bernama Te Mau Dong dalam tahanan ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Provinsi Maluku menimbulkan masalah baru. Sebab almarhum belum mendapat pengakuan sebagai warga negara dari Pemerintah Republik Myanmar.
Kepala Imigrasi Kelas I Ambon Armand Armada Yoga Surya mengatakan, jenazah Te Mau Dong belum jelas untuk dimakamkan di mana karena tidak bisa dipulangkan ke Myanmar apabila belum ada pengakuan.
"Sejak November Imigrasi sudah menyurati Kedutaan Besar Republik Myamnar, tapi sampai detik ini belum juga dibalas. Selama ini kami hanya mendapat pengakuan dari Te Mau Dong dia orang Myanmar. Tapi tanpa ada pengakuan dari negaranya, dia berstatus stateless atau orang tanpa kewarganegaraan," kata Armand, Kamis (30/12/2021).
Armand menjelaskan, Te Mau Dong awalnya menyerahkan diri ke aparat pada akhir November 2021 dan meminta untuk dipulangkan ke Myanmar. Dalam pemeriksaan di Imigrasi, Te Mau Dong mengaku lahir di Natale Myanmar pada 7 Juli 1966 dan berada di Ambon sejak 2013 setelah kabur dari kapal ikan yang beroperasi di Laut Maluku lantaran kerap disiksa.
"Dia tinggal di daerah Laha sendiri, kerjanya bantu-bantu membersihkan masjid. Dia sudah cukup mahir berbahasa Indonesia," katanya.
Saat tiba di Imigrasi, Te Mau Dong tidak memegang dokumen kewarganegaraan satu pun dan hanya berbekal pengakuan sebagai orang Myanmar.
"Saat ini Imigrasi sudah melaporkan kematian Te Mau Dong ke Kedutaan Myanmar dan diharapkan dalam 1x24 jam ada jawaban supaya jelas pemakamannya," katanya.
Editor: Donald Karouw