get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Buru Maluku, Terasa hingga Ambon

Vaksinasi Anak di Ambon Harus Sertakan Surat Izin Orang Tua

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:51:00 WIT
Vaksinasi Anak di Ambon Harus Sertakan Surat Izin Orang Tua
Kadis Kesehatan Ambon, Wendy Pelupessy, memastikan syarat kelompok anak menerima vaksinasi Covid-19 harus menyertakan surat izin orang tua yang ditandatangani. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok anak usia 12-17 tahun harus dilengkapi surat izin dari orang tua. Vaksinasi untuk anak di Ambon sudah dimulai pada Senin (2/8/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, surat izin tersebut menandakan orang tua mengetahui anak siap untuk divaksin. Selain surat izin, peserta harus menyertakan kartu keluarga atau dokumen lainnya.

"Jadi melampirkan surat yang ditandatangani orang tua," kata Wendy, Selasa (3/8/2021).

Dia menyebutkan, surat persetujuan atau penolakan medis khusus (inform concern) merupakan tindakan persetujuan sehingga ketika anak divaksin tidak dapat dikomplain orang tua. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kelompok anak usia 12-17 tahun dipusatkan di Puskesmas Ambon. 

"Jika seseorang yang mau melakukan tindakan vaksinasi harus mendapat persetujuan orang tua. Jangan sampai petugas kesehatan melakukan vaksinasi mendapat komplain," katanya.

Selain itu, akan yang mau divaksin juga harus melalui tahapan pemeriksaan (screening). Setelah lolos observasi baru vaksin disuntik seperti yang berlaku pada kelompok usia di atas 18 tahun.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut