get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertikaian Berdarah 2 Buruh Bangunan di OKU, 1 Tewas Ditikam

Tragis! Gadis Disabilitas Disekap dan Dijadikan Budak Seks Buruh Bangunan

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:51:00 WIT
Tragis! Gadis Disabilitas Disekap dan Dijadikan Budak Seks Buruh Bangunan
Buruh bangunan berinisial IK (24) ditangkap petugas Polsek Wolio, Kota Baubau setelah menyekap dan mencabuli gadis disabilitas berkali-kali, Selasa (24/5/2022). (Foto: iNews TV/Andhy Eba)

BAUBAU, iNews.id - Seorang buruh bangunan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli dan menyekap gadis disabilitas selama dua hari. Korban yang berstatus pelajar kelas IV sekolah dasar luar biasa (SDLB) berhasil diselamatkan petugas Polsek Wolio.

Diperoleh informasi, aksi pencabulan dan penyekapan berawal saat pelaku berinisial IK (32) warga Desa Lagundi, Kabupaten Buton Utara melihat korban yang sedang berjalan sendirian di sekitaran jembatan gantung, Keluraham Nganganaumala. 

Saat itu, pelaku yang dalam keadaan mabuk memaksa korban ke kamar kos pelaku di Kelurahan Tomba dengan mengiming-imingi dibelikan baju baru.

Di tempat itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban yang tak berdaya akhirnya pasrah, pelaku bahkan sempat menyekap korban selama dua hari dua malam.

Keluarga korban kebingungan mencari gadis malang tersebut. Korban akhirnya bisa menghubungi keluarganya secara diam- diam melalui handphone (HP) miliknya.

“Dari arahan pamannnya, korban mengirim foto yang memperlihatkan lokasi korban disekap,” kata Wakapolsek Wolio, Ipda Amrin, Selasa (24/5/2022).

Paman korban kemudian mencari lokasi korban berdasarkan ciri bangunan yang terlihat dalam foto. Setelah memastikan keberadaan korban, paman korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menggerebek kamar kontrakan pelaku. Pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan,” katanya.

Dari keterangan korban, kata dia, pelaku telah mencabuli gadis itu berkali-kali saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut