Tolak Partai Demokrat Moeldoko, Menkumham Yasonna Laoly Paparkan Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat versi Moeldoko dipastikan tidak sah. Pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan alasan penolakan Partai Demokrat itu. Pemerintah menilai ada sejumlah syarat yang belum dipernuhi setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan pimpinan daerah atau DPD, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC dan tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi, pemerintah sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan pemerintah sudah meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan Kemenkumham, persyaratan itu belum dilengkapi. Karena itu, pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deliserdang.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deliserdang Sumut tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.
Dalam, konferensi pers hadir juga Menko Polhukam Mahfud MD.
Kubu AHY sebelumnya telah mendatangi Kantor Kemenkumham untuk melaporkan kegiatan KLB PD di Sibolangit, Sumatra Utara. Saat itu, AHY menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena peserta KLB bukan dari pengurus PD yang memiliki suara sah dan tak sesuai dengan AD/ART partai. Bahkan, kubu AHY menganggap KLB dan kepengurusan Moeldoko abal-abal.
Sementara itu, kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham meski sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka. Melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad, kubu Moeldoko percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham.
Editor: Maria Christina