get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Motif Remaja Bunuh Mahasiswi NTT di Ciracas Jaktim, Cemburu Lihat Foto Pria Lain

Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Mahasiswi di Ambon Ditangkap BNN

Jumat, 18 Juni 2021 - 16:31:00 WIT
Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Mahasiswi di Ambon Ditangkap BNN
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien mengungkapkan kasus narkoba lintas provinsi di Ambon yang melibatkan mahasiswi. Pelaku ditangkap sedangkan kakaknya ditetapkan sebagai buron. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Ambon, Jumat (18/6/2021). Mahasiswi berinisial F itu ditangkap karena terindikasi ikut bermain dalam peredaran ganja lintas provinsi.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, mengatakan, F ditangkap dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Maluku Tengah. Dari hasil penangkapan penyidik menemukan barang bukti ganja sebanyak 4 kilogram.

"Ini ada jaringan narkoba lagi yang kita bongkar. Jaringannya Jakarta-Ambon-Kailolo. Pelakunya mahasisiwi berinisial F," kata Muttaqien.

Muttaqien menyebutkan, tersangka mengaku mendapat ganja dari Jakarta. Pelaku juga mengaku tidak bekerja sendiri karena mendapat pasokan ganja dari kakak kandungnya yang sekarang ditetapkan sebagai buron.

"Kasus ini melibatkan kakak beradik, kakaknya masih DPO," ujarnya.

Muttaqien mengatakan saat ini tersangka F diamankan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk proses penyidikan. Dia juga menyebutkan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen BNN untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman kejahatan narkoba.

"Dari penangkapan dan penyitaan empat kilogram ganja diprediksi kita sudah berhasil selamatkan 4.000 generasi muda dari ancaman narkotika, apabila ganja tersebut beredar di masyarakat," ucapnya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut