Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Mahasiswi di Ambon Ditangkap BNN

AMBON, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menangkap seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Ambon, Jumat (18/6/2021). Mahasiswi berinisial F itu ditangkap karena terindikasi ikut bermain dalam peredaran ganja lintas provinsi.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, mengatakan, F ditangkap dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Maluku Tengah. Dari hasil penangkapan penyidik menemukan barang bukti ganja sebanyak 4 kilogram.
"Ini ada jaringan narkoba lagi yang kita bongkar. Jaringannya Jakarta-Ambon-Kailolo. Pelakunya mahasisiwi berinisial F," kata Muttaqien.
Muttaqien menyebutkan, tersangka mengaku mendapat ganja dari Jakarta. Pelaku juga mengaku tidak bekerja sendiri karena mendapat pasokan ganja dari kakak kandungnya yang sekarang ditetapkan sebagai buron.
"Kasus ini melibatkan kakak beradik, kakaknya masih DPO," ujarnya.
Muttaqien mengatakan saat ini tersangka F diamankan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk proses penyidikan. Dia juga menyebutkan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen BNN untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman kejahatan narkoba.
"Dari penangkapan dan penyitaan empat kilogram ganja diprediksi kita sudah berhasil selamatkan 4.000 generasi muda dari ancaman narkotika, apabila ganja tersebut beredar di masyarakat," ucapnya.
Editor: Erwin C Sihombing