Seperti Tahun 2020, Mudik Lebaran 2021 juga Dilarang
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran 2021 seperti halnya pada tahun 2020. Larangan berlaku bagi semua lapisan masyarakat dan juga pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Dia menambahkan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Editor: Umaya Khusniah