Semua Moda Transportasi Mulai Beroperasi Besok, tapi dengan Kriteria Khusus
JAKARTA, iNews.id - Seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara akan mulai kembali beroperasi Kamis (7/5/2020). Meski kembali beroperasi, namun ada catatan khusus dan harus tetap menaati protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Keputusan itu merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Nanti dimungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Operasinya mulai besok dengan kriteria khusus," kata Budi.
Dia menjelaskan ada kriteria khusus bagi orang yang bisa menggunakan moda transportasi. Penetapan kriteria tersebut disusun oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan.
Salah satunya pejabat negara, termasuk anggota DPR boleh bepergian dalam rangka tugas dinas. Namun dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang itu untuk pulang mudik."
Bapak dan Ibu di DPR serta pejabat negara seperti saya dibolehkan bepergian sejauh itu merupakan tugas negara. Saya tidak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi saya boleh ke Palembang untuk meninjau LRT, kami juga tidak mau ada penyalahgunaan," katanya.
Setelah ini, Budi akan menyusun mekanisme operasional semua moda transportasi dengan direktorat jenderal di kemenhub. Dia menegaskan negara dan masyarakat harus konsisten melarang mudik dan memastikan logistik berjalan.K
"Konsistensi dan kekompakan harus dijaga. Jangan sampai ada yang melawan hanya untuk popularitas dan mengganggu kebijakan," katanya.
Editor: Umaya Khusniah