Sejumlah Saksi di TPS Maluku Utara Tepergok Coblos Surat Suara Berkali-kali
HALMAHERA, iNews.id- Sejumlah saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara tepergok mencoblos surat suara sisa hingga berkali-kali. Kejadian itu kemudian direkam oleh petugas di lokasi.
Pelaku berinisial FD mengakui mencoblos hingga dua kali di TPS terpisah. Selain FD ada dua saksi lain yang melakukan tindakan yang sama.
Mereka masing-masing membawa 15 surat suara sehingga total surat suara yang dicoblos oleh ketiganya sebanyak 45 surat suara. Ketiganya telah diamankan petugas.
"Informasi yang diterima, pelaku itu berjumlah tiga orang," ujar anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, Kamis (15/2/2024).
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan kuat aksi ini dilakukan terencana dan melibatkan oknum petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas (Panwas) setempat.
Bawaslu Maluku Utara juga telah menerima laporan tersebut. Temuan ini dipastikan akan dilanjutkan. "Ada dugaan itu dilakukan atas kesepakatan antara KPPS bersama saksi," ucapnya
Editor: Kurnia Illahi