get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Rutan Ternate Belum Terima 2 Mantan Polisi Terpidana Narkoba

Rabu, 01 September 2021 - 17:08:00 WIT
Rutan Ternate Belum Terima 2 Mantan Polisi Terpidana Narkoba
Sat Narkoba Polres Ternate menangkap empat orang pengguna sabu-sabu. Dua diantaranya pelaku merupakan anggota polisi yang belum dieksekusi ke Lapas Ternate. Foto: iNews.id/Ismail Sangaji

TERNATE, iNews.id - Rutan Kelas IIB Ternate belum menerima  dua mantan polisi yang terbelit perkara narkoba yakni, FAA alias Fadel dan MHG alias UI. Jaksa pada Kejari Ternate baru mengeksekusi dua orang terpidana narkoba yaitu 
R alias Rudi serta GME alias Giman.

“Baru dua terpidana yang kita terima, dua terpidana lainnya sampai saat ini belum,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ternate, Elan junaidi, Rabu (1/9/2021).

Terpidana Fadel dan UI ditangkap Sat Narkoba Polres Ternate bersama Rudi dan Giman. Seluruhnya positif menggunakan sabu dan ditemukan alat bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram dari penangkapan tersebut.

Kasi Pidum Kejari Ternate, Junaedy, membantah jika jaksa memberlakukan istimewa Fadel dan UI karena hanya mengeksekusi Rudi dan Giman ke Rutan Ternate. Alasannya, seluruh terpidana dieksekusi ke lapas yang berbeda.

“Dua terpidana di Rutan Jambula, duanya lagi di Rutan Polres,” ujar Junaedy.

Perkara Fadel dan UI telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Ternate sejak 26 Juli 2021, sedangkan Giman dan Fadel divonis pada 2 Agustus 2021. Dalam surat pelaksanaan putusangan pengadilan, yang ditandatangani mantan Kajari Ternate Pendi Sijabat, keempat terpidana telah dieksekusi pada 9-10 Agustus yang lalu.

“Mereka semua sudah dieksekusi, ini lihat suratnya yang ditandatangani mantan Kajari,” ucap Junaedy. 

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut