Rusak Jeruji Penjara, 2 Tahanan Kabur di Halteng Ditangkap Kurang dari 24 Jam

TERNATE, iNews.id - Dua tahanan kabur dari sel Mapolres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Keduanya ditangkap polisi kembali kurang dari 1x24 jam dengan bantuan masyarakat.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, kedua tersangka DPO yakni Asrul Masud alias Bagus dan Alfitra Mansur alias Boboho. Penangkapan turut dibantu masyarakat Desa Nusliko.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Boboho pada Senin (13/3/2023) pukul 23.00 WIT. Kemudian penangkapan kedua terhadap Asrul Masud pada Selasa (14/3/2023) pukul 8.30 WIT.
"Penangkapan kedua tersangka DPO atas kerja sama masyarakat Desa Nusliko dan anggota Polres Halteng di lapangan yang melakukan pengejaran sejak pelarian sampai penangkapan," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berpartisipasi membantu polisi dalam pencarian kedua tahanan kabur tersebut.
Saat ini keduanya sudah kembali ke ruang tahanan Polres Halteng guna pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum. Sementara jeruji besi penjara yang rusak dibobol kedua tahanan ini sudah diperbaiki.
Kapolres mengatakan, kedua tahanan yang merupakan residivis kasus pencurian. Mereka melarikan diri dari ruang tahanan dengan cara membengkokkan dan merusak jeruji besi.
Tahanan kabur bernama Boboho merupakan warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sementara Asrul Masud alias Bagus asal Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Editor: Donald Karouw