Regulasi Baru, Langgar Prokes di Ambon Siap-Siap Tes Cepat Antigen
AMBON, iNews.id – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring dalam operasi Yustisi di Kota Ambon, Maluku diwajibkan tes cepat antigen. Regulasi baru ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid di Ambon.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan, sebelumnya petugas memberlakukan kebijakan tes cepat antibodi di tempat. Namun kini petugas menerapkan tes cepat antigen saat pelaksanaan operasi yustisi.
“Penerapan tes cepat antigen sementara dipersiapkan Dinas Kesehatan Kota Ambon melalui puskesmas,” katanya, Jumat (19/2/2021).
Joy juga mengatakan, Dinkes Kota Ambon tengah mendata kebutuhan tes cepat antigen. Diharapkan, segulasi baru tersebut dapat segara diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Regulasi sementara disiapkan sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada lagi masyarakat yang komplain," ujarnya.
Tes cepat antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibody. Tes ini dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Meski demikian, tes jenis ini hanya bagian dari pemeriksaan awal. Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes swab PCR yang lebih akurat.
Tes antigen berlaku bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi, baik pengendara kendaraan pribadi, angkutan umum maupun pejalan kaki.
"Kita berharap tingkat disiplin masyarakat untuk menerapkan prokes lebih baik sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Joy.
Editor: Umaya Khusniah