get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Pungut Tas TNI di Exit Tol tapi Tak Mengembalikan, Bapak dan Anak di Semarang Dipenjara

Selasa, 06 April 2021 - 16:03:00 WIT
Pungut Tas TNI di Exit Tol tapi Tak Mengembalikan, Bapak dan Anak di Semarang Dipenjara
Temukan Tas TNI yang Jatuh di Exit Tol, Bapak dan Anak Ini Dipenjara (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.idBapak dan anak warga Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebuah tas TNI yang jatuh di exit tol. Bukannya berupaya mengembalikannya, keduanya justru menghabiskan uang yang ada dalam tas. 

Akibatnya, bapak dan anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Boyolali. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan hukuman empat tahun penjara. 

KBO Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kejadian bermula saat korban yang merupakan anggota TNI membayar tol.  Karena kaca pintu mobil macet, korban membuka pintu, namun ternyata tasnya terjatuh. 

Setelah berjalan beberapa kilometer, korban mencari tasnya namun tidak ada. Korban lantas melaporkan ke Polres Boyolali. 

“Dari keterangan para saksi dan kamera CCTV di exit tol, tas tersebut diambil oleh kedua tersangka,” katanya, Senin (5/4/2021).

Selanjutnya, tim Sapu Jagat Satreskrim Polres Boyolali langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya, Gayamsari Semarang. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sebuah truk sebagai barang bukti.

 “Dari laporan tersebut kami memerintahkan tim sapu jagat olah TKP dan kami mendapatkan petunjuk dari CCTV siapa yang mengambil barang. Pelakunya bapak dan anak yang berprofesi sebagai sopir truk dan kernet,” katanya. 

Sementara, salah satu tersangka berinisial I mengaku tidak mengembalikan tas yang ditemukan karena uang yang ada di dalam tas telah habis dibagi dua. Uang tersebut dipakai untuk makan dan membayar utang. 

“Uangnya saat itu masih utuh.  Uangnya saya bagi berdua untuk sarapan dan saya gunakan bayar utang,” kata tersangka.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut