Propam Polda Malut Catat 96 Anggota Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik Polri

TERNATE, iNews.id - Propam Polda Maluku mencatat sebanyak 98 anggota diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sepanjang Januari hingga Juni 2022. Sebanyak 69 anggota diduga melakukan pelanggaran disiplin dan 27 lainnya langgar kode etik Polri.
"Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten kota sepanjang tahun 2022," ujar Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, Selasa (19/7/2022).
Untuk pelanggaran disiplin di lingkungan Polda Malut ada 6 kasus. Dari jumlah ini, 5 sudah sementara sidang dan 1 kasus belum disidang.
Kemudian untuk kesatuan Brimob ada 7 kasus. Sebanyak 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang. Kemudian Polairud 1 kasus sudah sidang. Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.
Sementara di Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 belum sidang. Polres Halmahera Utara (Halut) 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang. Polres Halmahera Barat (Halbar) ada 3 kasus sudah sidang semuanya.
Lalu Polres Halmahera Timur (Haltim) ada 2 kasus semuanya sudah sidang. Polres Halmahera Selatan (Halsel) ada 3 kasus semuanya sudah sidang. Polres Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang dan Polres Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang.
Editor: Donald Karouw