Polisi Musnahkan 6 Ton Miras Lokal Sopi Senilai Rp400 Juta
AMBON, iNews.id - Jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) lokal sopi. Tak main-main, ada 6 ton miras sopi senilai Rp400 juta.
"Totalnya ada 6.827 liter minuman beralkahol hasil produksi masyarakat yang disita sejak Januari hingga pekan kedua Juli 2022, dan yang dimusnahkan hari ini adalah 3.500 liter," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Kamis (21/7/2022).
Dia menambahkan, lebih dari enam ton liter sopi ini disita seluruh jajarannya selama enam bulan ini.
"Pemusnahan 3.500 liter miras jenis sopi dilakukan di Mapolresta, sisanya telah dimusnahkan di jajaran Polsek," kata dia.
Lebih lanjut Raja menambahkan, tingginya angka kriminalitas di Pulau Ambon juga tidak terlepas dari para warga yang mengkonsumsi miras dan berujung perkelahian antarapemuda hingga kasus penganiayaan dan pembunuhan akibat pengaruh miras.
Sehingga peredaran miras ilegal selalu menjadi perhatian Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk merazia di setiap pintu-pintu masuk pelabuhan menuju Pulau Ambon dan sekitarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto