Hal itu untuk menentukan suatu peristiwa hukum dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana atau tidak sekaligus menentukan jenis pidana.
"Kalau dari hasil gelar perkara terbukti delik pidana yang ditemukan merupakan delik pidana khusus, maka itu kemudian diserahkan kepada ditreskrimsus atau sebaliknya. Bukan menunjuk sana sini tanpa menerima laporan," katanya.
Dia berharap, polisi harus menerima laporan dari wartawan baru menentukan masuk di ditrekrimum atau ditreskrimsus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh wartawan menyusul adanya kelalaian personelnya di lapangan saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Editor : Umaya Khusniah