AMBON, iNews.id - Polda Maluku secara resmi memecat empat anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) secara tidak hormat, Senin (30/8/2021). Upacara pemecatan dipimpin langsung Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto.
Mereka yang dipecat yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi karena terlibat perkara narkotika. Sedangkan Bripda Paisal dipecat karena desertir.
"Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat.
Pemecatan terhadap Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi sesuai dengan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya dipidana selama lebih dari satu tahun penjara.
Sedangkan Paisal diketahui berstatus desertir selama satu tahun. Selama itu pula yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan sepengetahuan pimpinan.
"Kami berharap kepada seluruh personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana program Kapolri yaitu, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul," tuturnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Follow Berita iNewsMaluku di Google News