get app
inews
Aa Text
Read Next : Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun, PPATK Soroti Keterlibatan ASN

Pj Wali Kota Ambon Ancam Copot ASN yang Terbukti Pungli Pedagang Pasar

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:27:00 WIT
Pj Wali Kota Ambon Ancam Copot ASN yang Terbukti Pungli Pedagang Pasar
Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bakal mencopot ASN yang kedapatan melakukan pungli terhadap pedagang di pasar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, akan mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) bagi pedagang di pasar. Dia meminta warga melapor apabila menemukan praktik pungli tersebut.

"Jika ada oknum pejabat atau ASN yang melakukan pungli di pasar atau pengurusan izin pelayanan publik tolong laporkan, dipastikan saya akan memberlakukan nonjob," kata Bodewin, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, tindakan pungli tidak dibenarkan. Sebab, kata dia, tindakan itu merupakan praktik tak resmi.

Dia menyatakan pungli tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Maka dari itu, dia meminta masyarakat melaporkan dengan menyertakan video dan foto atas praktik pungli itu.

"Jika perlu disertai bukti foto atau video maka akan ditindak, karena tidak mungkin saya yang turun ke lapangan untuk menangkap oknum ASN yang melakukan pungli," katanya.

Bodewin mengatakan, pernyataan penegasan telah disampaikan sebagai bukti penegakan disiplin ASN.

"Lingkungan kantor khususnya pelayanan publik bahkan di pasar atau terminal menjadi lingkungan yang kerap dijadikan lahan untuk melalukan pungli, karena itu harus ditertibkan," katanya.

Dia menegaskan, birokrasi Pemkot Ambon harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk soal praktik Pungli. Upaya tersebut juga sejalan dengan 11 program prioritas yang ditetapkan salah satunya adalah penataan birokrasi

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut