Perkosa Siswi SMK, Oknum Camat di Seram Bagian Barat Jadi Tersangka
AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan oknum camat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Tersangka yakni berinisial RMM yang diduga memerkosa siswi SMK.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan cukup bukti dalam kasus ini.
“Status RMM sudah menjadi tersangka,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya setelah menjadi tersangka, penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap RMM. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nanti segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara tersebut.
Diketahui, kasus yang menjerat oknum camat RMM ini terjadi setahun lalu atau tepatnya 9 Juli 2022. Kronologo bermula saat tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobilnya.
Saat berada di Gunung Malintang Piru tepatnya di sekitar kawasan Kantor DPRD SBB, Royke melancarkan aksi bejat memerkosa korban. Kasus ini dilaporkan ke polisi yang menyelidiki hingga menetapkan oknum camat tersebut sebagai tersangka.
Editor: Donald Karouw