Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id - Pria berinisial DJ, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan 5 tahun dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar JPU, Selasa (6/12/2022).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di Dusun Momoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/8/2022) pukul 18:00 WIT.
"Saat itu korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa yang memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," kata JPU.
Korban tidak berani berteriak karena merasa takut terhadap terdakwa. Namun ada satu rekan korban yang tidak ikut masuk ke dalam rumah dan mengintip aksi tersebut.
Editor: Donald Karouw