Penyidikan Kasus Bendungan Sariputi Dihentikan, Kejari Malteng Tegaskan Tak Ada Intervensi
AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menegaskan tak ada intervensi dalam penghentian penyidikan korupsi Bendungan Sariputi di Seram Utara Kobi. Penghentian itu juga atas dasar pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku yang menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.
"Pernyataan BPK Perwakilan Provinsi Maluku juga begitu. Perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan di Malteng sudah dihentikan. Jadi tidak ada tekanan maupun intervensi," kata Kepala Kejari Malteng, AO Mangontan di Ambon, Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya, alasan penghentian penyidikan kasus ini karena kerugian keuangan negara cukup minim yakni Rp129 juta. Tersangka juga telah mengembalikan nilai kerugian tersebut kepada negara.
"Ini merupakan hasil pemeriksaan bersama dan tersangka juga menggunakan ahli untuk ikut menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dalam kasus yang menetapkan lima tersangka ini, Kejari Malteng telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Lima tersangka dimaksud adalah AL alias Ahmad selaku PPTK, MT alias Markus, YR alias Yonas selaku Direktur CV. Surya Mas Abadi, BL alias Benjamin sebagai kontraktor yang meminjam bendera perusahaan YR, dan MS alias Megi selaku kuasa pengguna anggaran.
"Di lapangan juga sudah ada pekerjaan fisiknya. Dan yang terpenting dalam penanganan kasus korupsi adalah menyelematkan keuangan negara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto