Penghitungan Suara Pilwalkot Ternate Selesai, KPU Siap Malut Siap Hadapi Gugatan Hasil Pleno ke MK
TERNATE, iNews.id - Rekapitulasi suara tingkat Kota Ternate sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara (Malut) siap menghadapi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ingin menggugat hasil pleno rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika ada paslon yang tidak menerima hasil dan akan menggugat ke MK, maka KPU siap menerima gugatan," kata Ketua KPU Kota Ternate, M Zen Karim, Senin (21/12/2020).
Untuk Pilkada Kota Ternate, KPU setempat menetapkan paslon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Jasri Usman sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2021-2026. Hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara itu ditetapkan setelah rapat diskors sebanyak lima kali pada Rabu (16/12/2020).
Menurut Zen, pada rapat pleno tingkat Kota Ternate terdapat tiga saksi dari masing-masing paslon yang mengajukan keberatan hasil rekapitulasi suara sekaligus menolak untuk menandatangani berita acara. Namun hal itu tidak memengaruhi hasil pleno.
"Sekalipun ada tiga saksi yang menolak itu tidak akan membatalkan hasil keputusan pleno," katanya.
Ketika ditanya soal pengaduan sejumlah saksi paslon, dimana semua laporan saksi tidak diakomodasi, Zen mengaku aturan KPU sudah jelas sesuai P-KPU 19 tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi di tingkat Kota Ternate.
"Jadi, semua keberatan saksi itu dibaca, kemudian disampaikan ke PPK dan seluruh keberatan saksi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan," katanya.
Menurutnya, saksi hanya merasa tidak puas, padahal semua keberatan sudah diselesaikan. Pada pleno kecamatan tidak ada form keberatan dari tingkat KPPS, sehingga di tingkat kecamatan dianggap tidak ada masalah.
"Tentunya, kalau form keberatan ada dari saksi di TPS, maka itu akan diselesaikan di tingkat kecamatan," ujarnya.
Sementara Kordiv PLH Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha ketika ditanyakan soal tindak lanjut pelaporan ketiga saksi dari masing-masing paslon mengatakan, Bawaslu akan mempelajari keberatan saksi dulu. Selanjutnya, melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.
Untuk proses penelusurannya, Rusly mengaku akan diproses selama tujuh hari sejak dimasukkannya laporan ke Bawaslu Kota Ternate.
"Laporannya keberatan saksi sudah masuk sejak 16 Desember 2020 dan akan diproses tujuh hari ke depan, kemudian di registrasi sebagai temuan," katanya.
Editor: Umaya Khusniah