get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dan Pengiriman PMI Ilegal, 11 Orang Ditangkap

Pencurian Modus Pecah Kaca di Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 1 x 24 Jam

Senin, 05 Juni 2023 - 19:33:00 WIT
Pencurian Modus Pecah Kaca di Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 1 x 24 Jam
Polda Maluku dan Polresta Ambon saat ekspose kasus pencurian modus pecah kaca mobil dengan tersangka residivis. (Foto: Humas Polri)

AMBON, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Ambon, Maluku. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat yang diungkap kurang dari 1×24 jam.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang residivis kasus serupa berinisal SS yang baru bebas dari Lapas Ambon pada April 2023. Pelaku SS diamankan saat berada di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Jumat (2/6/2023).

“Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Bapak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu dan kurang dari 1×24 jam, pelaku bisa ditangkap,” ujarnya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Iskandar dan Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, Senin (5/6/2023).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora mengatakan, kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.

Atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir teridentifikasi terjadi di ujung JMP. Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun ternyata terdapat kendala karena pengendalian CCTV di JMP di bawah kendali Balai Jalan.

“Memang sempat terkendala, namun kami tidak putus asa dan mulai penyelidikan. Korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” kata Arthur.

Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon. Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima, pelakunya sama yakni SS.

“Baru 8 LP yang kita inventarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” katanya.

Kapolresta Ambon mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan. Dia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan Command Center Kominfo Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon sehingga dapat kita monitor,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut