get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi ke Bupati Halmahera Selatan, Partai Perindo: Kolaborasi Sejahterakan Rakyat

Penampakan Paus 7 Meter Mati Terdampar di Pantai Halmahera Selatan

Kamis, 04 September 2025 - 20:02:00 WIT
Penampakan Paus 7 Meter Mati Terdampar di Pantai Halmahera Selatan
Ikan paus sepanjang 7 meter ditemukan mati terdampar di perairan Halmahera Selatan. (Foto: iNews)

HALMAHERA SELATAN, iNews.id – Seekor paus berukuran besar dengan panjang sekitar 7,8 meter ditemukan mati terdampar di Pantai Desa Tabahijrah, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penemuan bangkai paus ini sontak menghebohkan warga setempat pada Rabu (3/9/2025).

Dalam rekaman video warga, terlihat tubuh paus sudah setengah tertanam di pasir. Kondisi ini membuat warga khawatir bangkai hewan laut raksasa tersebut akan membusuk dan menimbulkan bau tak sedap hingga ke pemukiman.

Sejumlah warga, mulai dari orang dewasa, perempuan hingga anak-anak, bergotong royong berusaha menarik bangkai paus menjauh dari bibir pantai desa. Namun, proses evakuasi berlangsung sulit karena bobot paus yang sangat berat serta sebagian tubuhnya sudah terbenam di pasir.

Untuk mengatasinya, warga menggunakan potongan balok dan tali tambang guna menarik bangkai paus keluar dari pasir. Setelah melalui upaya keras, bangkai paus akhirnya berhasil dipindahkan jauh dari kawasan pantai.

“Awalnya warga kaget karena tiba-tiba sudah ada paus besar mati di pantai. Kami khawatir menimbulkan bau busuk, jadi ramai-ramai tarik keluar,” ujar Yanto Mutalib, salah seorang warga.

Hingga kini belum diketahui penyebab pasti terdamparnya paus tersebut. Warga berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang terkait penanganan bangkai paus agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut