TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), KPU dan Bawaslu bertemu untuk membahas persiapan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran ini terkait identitas kependudukan khususnya untuk enam desa perbatasan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).
"Untuk masyarakat enam desa di Kabupaten Halut maupun yang domisili di bagian wilayah Kabupaten Halbar, harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki," kata Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, Minggu (12/7/2020).
Cegah Penularan Covid-19, KPU: Penyelenggara Pilkada 2020 Wajib Rapid Test
Untuk bisa merujuk ke Permendagri Nomor 60 tahun 2019, Pemprov Malut, KPU dan Bawaslu Malut menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut dan Halbar. Keduanya pemkab menyepakati baik untuk KPU Kabupaten Halbar maupun KPU Halut, tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.
Samsuddin menyebutkan, pihaknya sepakat KPU Halbar maupun KPU Halut tidak melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda. Mereka hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing.
DPW Partai Perindo Sulut Rekomendasikan Paslon Pilkada Manado JPAR-Ai ke DPP
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengharapkan dukungan seluruh elemen, terutama saat tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (PDP) Pemilihan Kepala Daerah 2020 di enam desa agar dapat berjalan lancar.
Menurut dia, pihaknya telah menemui Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto membahas kesiapan pengamanan pilkada di delapan kabupaten dan kota. Ketua Bawaslu berharap Polda Malut dan jajaran fokus pengamanan pelaksanaan pemutahiran data pemilih (coklit) di wilayah enam desa.
Selain itu, untuk pelaksanaan PDP akan dilaksanakan coklit 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 untuk memutakhirkan data pemilih dalam Pilkada 2020. Jajaran Bawaslu akan mengawasi proses tersebut.
"Di enam desa ada terdapat warga ber-KTP Halbar, ada juga ber-KTP Halut. Inilah kemudian dikuatirkan jangan sampai ada yang tidak menerima itu. Dibahas juga penempatan keamanan di TPS serta pengamanan terhadap penyelenggara setelah penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di delapan kabupaten dan kota," katanya.
Editor: Umaya Khusniah