get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Pemkot Ambon Terapkan Pra-PSBB, Sosialisasi Dilakukan 3 Hari

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:49:00 WIT
Pemkot Ambon Terapkan Pra-PSBB, Sosialisasi Dilakukan 3 Hari
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, bersiap menerapkan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan pra-PSBB ini berdasarkan pada peraturan wali (perwali) Kota Ambon.

"Sebelum melakukan PSBB, Pemkot Ambon akan menerapkan pra-PSBB yang didasarkan pada perwali," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Ambon, Kamis (28/5/2020).

Latar belakang penerapan pra-PSBB karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB telah diterapkan.

Pemkot Ambon juga telah mempertimbangkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berdasar Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon.

"Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemkot Ambon menerbitkan perwali dengan catatan pemberlakuan Pra-PSBB," kata Joy.

Dia mengatakan sebelum menerapkan pra PSBB, Pemkot Ambon melaksanakan sosialisasi selama tiga hari. Ini dengan tujuan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan aturan yang akan diterapkan saat penerapan pra-PSBB.

"Kita telah melakukan rapat pembahasan rancangan perwali Ambon tentang diterapkan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19," katanya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian, di antaranya pembatasan kegiatan orang, pergerakan moda transportasi, kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta sanksi.

Ppenerapan PSBB melalui tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau faslitas umum.

Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi dan kegiatan lain khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut