Pemkab Buru Diberi Waktu 30 Hari Lunasi Ganti Rugi Lahan Warga Namlea

AMBON, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Maluku memberi tenggat waktu 30 hari bagi Pemkab Buru melunasi ganti rugi lahan warga Desa Lala, Kecamatan Namlea. Hal ini tertuang dalam laporan Ombudsman Maluku terhadap maladministrasi pengadaan tanah pembangunan sumur PDAM Namlea, di Desa Lala.
"Kami memberikan waktu 30 hari kepada mereka, bila setelah itu tidak menindaklanjuti saran korektif kami, maka bisa saja laporan saran korektif kita bisa mengarah ke surat rekomendasi yang nanti dikeluarkan oleh Ombudsman Pusat," ujar Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, Kamis (2/9/2021).
Hasan menyebutkan, Ombudsman Maluku telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada pemkab pada 26 Agustus yang lalu. Sekarang ini Ombudsman menunggu tindak lanjut atau langkah korektif dari pemkab.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan warga di Kabupaten Buru dengan mengeluarkan surat LAHP agar segera diperhatikan oleh pemkab setempat," katanya.
Dari hasil investigasi ditemukan penyimpangan prosedur dalam proses tahapan pengadaan lokasi Sumur PDAM Namlea pada tahun anggaran 2015. Lokasi yang dijadikan sebagai tempat sumur PDAM Namlea belum mendapatkan pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah kepada Pemkab Buru.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru sebagai panitia pengadaan tanah tidak melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Sampai sejauh ini tahap pertama sudah dibayar kepada pemilik lahan tapi salah bayar, dan tahap kedua masih ditunggu oleh pihak pelapor tapi belum ada reaksi dari Pemkab Buru," kata Hasan.
Editor: Erwin C Sihombing