get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ibu dan Anak Dibunuh dalam Kamar Kos di Nganjuk Ternyata Keluarga Polisi

Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:42:00 WIT
Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega
Terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto : iNews TTU/Rudi)

KUPANG, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe serta Lael Maccabe. Kedua korban merupakan mantan pacar dan anak dari terdakwa.

Vonis mati tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Januarti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wari Januarti, Kamis (25/8/2022).

Putusan Majelis Hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah kedua korban yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah membunuh kedua korban pada Sabtu (28/8/2021). Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, ayah korban Saul Manafe mengaku merasa puas.

“Kami semua keluarga besar dari Astrid dan Lael lega. Keputusan Majelis Hakim ini keputusan yang adil, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan keinginan kami keluarga," ujar Saul seusai persidangan dikutip dari iNewsTTU.id.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut