AMBON, iNews.id - Para pelaku perjalanan antarkabupaten di Maluku tidak diwajibkan mengikuti rapid tes antigen. Rapid test antigen hanya berlaku untuk warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah.
"Seluruh provinsi di Indonesia sudah memberlakukan kebijakan tersebut (rapid antigen untuk keluar daerah) sebagai satu syarat untuk melakukan perjalanan," katanya, Senin (11/1/2021).
Penjelasan Kasrul disampaikan dalam rapat kerja dengan Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 DPRD Maluku. Rapat dipimpin Ketuanya, Lucky Wattimury.
"Kalau ada orang hendak melakukan perjalanan antarprovinsi harus dilengkapi hasil rapid test antigen," katanya.
Dia menjelaskan, awalnya rapid test antigen hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun saat ini sudah diberlakukan oleh semua provinsi.
Editor : Umaya Khusniah