get app
inews
Aa Text
Read Next : Isak Tangis Iringi Pemakaman 6 Jenazah Bocah Tenggelam di Kubangan Balikpapan

Pastikan Sesuai Prokes, Polisi Kawal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon 

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:46:00 WIT
Pastikan Sesuai Prokes, Polisi Kawal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon 
AnggotaPolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengawal prosesi pemakaman jenazah seorang pasien Covid-19 di Negeri Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Polisi mengawal prosesi pemakaman jenazah seorang pasien Covid-19 di Ambon, Sabtu (26/3/2022). Pemakaman dilaksanakan di makam khusus untuk pasien Covid-19 di Negeri Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Hutomo mengatakan, sebelum pemakaman, polisi bersama petugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes). Khususnya, dalam proses pemakaman pasien Covid-19 kepada keluarga pasien.

Jenazah perempuan berusia 29 tahun yang meninggal dunia di ruang isolasi RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada Jumat (25/3/2022) pukul 23.30 WIT tersebut dimakamkan setelah proses pemulasaraan selesai.

Pendeta dan majelis jemaat gereja Negeri Hative Besar pada Sabtu pukul 07.30 WIT melakukan prosesi ibadah pelepasan jenazah dan kemudian mengantar jenazah ke permakaman dengan pengawalan dari petugas kepolisian.

"Selain aparat kepolisian dari Polresta Ambon, pengawalan mobil jenazah juga dilakukan oleh patroli pengawal Gustu Covid-19 provinsi dan personel PRS Polresta," ujar Moyo di Ambon, Sabtu (26/3/2022).

Menurutnya, polisi melakukan pengawalan untuk memastikan prokes untuk mencegah penularan virus corona dijalankan dalam proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut