get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT, Rekrut Korban Dijadikan ART di Batam

Operasi Illegal Fishing Turangga, Polda NTT Tangkap Pelaku Bom Ikan di Ende

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:31:00 WIT
Operasi Illegal Fishing Turangga, Polda NTT Tangkap Pelaku Bom Ikan di Ende
Polda NTT saat menangkap pelaku bom ikan di perairan Maukaro, Kabupaten Ende. (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pelaku pengeboman ikan di perairan Maukaro, Kabupaten Ende. Penangkapan dilakukan tim Kapal Patroli (KP) Pulau Ndao 3009 saat berpatroli dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024. 

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, awalnya tim patroli menerima informasi dari masyarakat maraknya aktivitas pengeboman ikan di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kru KP Pulau Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro. Hasilnya seorang pelaku ditangkap pada Rabu (9/10/2024) pukul 10.15 WITA.

Awalnya, tim menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki satu orang. Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu diduga memantau target ikan yang akan dibom.

Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Setelah itu pelaku menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan.

"Tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam," ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Seusai pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir. Kemudian tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya.

"Terduga pelaku berinisial K warga Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende. Dia diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut