Oknum Perwira Polisi Pangkat Kompol di Polda Maluku Jadi Tersangka Perusakan
AMBON, iNews.id - Perwira polisi pangkat Kompol diserahkan Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Oknum tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan dengan dua orang lainnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, penyidik Direskrimum telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan salah satunya oknum polisi pada Jumat (10/6/2022).
"Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Januari 2022," ujar Roem di Ambon, Sabtu (11/6/2022).
Identitas ketiga tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Kompol CL. Kemudian dua lainnya yaitu YL dan SR. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati Maluku.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga memberikan barang bukti berupa kayu rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter. Kemudian sebuah martil dan selembar potongan atap seng berukuran panjang 100 cm lebar 50 cm.
"Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai," ujarnya.
Roem menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Kendati pelaku oknum anggota Polri.
"Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana. Ini sebagai komitmen Polri tidak melindungi personelnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, perkara yang menjerat oknum Polri ini bila tidak ditangani secara serius akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.
"Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi," ujarnya.
Diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka CL diduga merusak kios milik korban berinisial T. Atas tindakan tersebut, korban merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.
Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka di balik aksi tersebut seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku.
Kompol CL saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dia mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Maluku pun menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Kompol CL.
Editor: Donald Karouw