Nasib Perempuan di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Kini Dapat Trauma Healing

AMBON, iNews.id - Perempuan berinisial MS (39) di Ambon yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi kini mendapat pendampingan psikologi dan trauma healing. Bantuan pendampingan untuk menghilangkan dampak trauma ini diberikan Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, selain pendampingan psikologi untuk mengurangi rasa traumatis, korban MS juga mendapat perawatan di rumah sakit. Perawatan untuk menyembuhkan luka korban akibat dianiaya salah satu oknum tersebut.
"Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada MS agar dia tidak menjadi takut," katanya, Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, Kapolda Maluku juga menitipkan pesan dan mengajak awak media agar dapat bersama-sama menjaga dan melindungi hak privasi korban.
"Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak privasi korban. Sebab biar bagaimana pun dan apa pun pekerjaannya, dia korban yang harus dilindungi hak privasinya," ujarnya.
Ohoirat mengatakan, kedua pelaku oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, dua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel Kota Ambon, pada Senin (19/6/2023) pukul 19.00 WIT.
Selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, perempuan ini juga dianiaya Bripka SN. Korban dianiaya setelah pelaku mengetahui mereka dilaporkan ke polisi.
Editor: Donald Karouw