Narapidana WNA di Ambon Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Selama 15 Hari
AMBON, iNews.id - Seorang narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Provinsi Maluku mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Waisak 2564, Kamis (7/5/2020). Pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah kepada warga binaan pemeluk agama masing-masing.
Upacara pemberian remisi Hari Raya Waisak tahun 2020 dilaksanakan di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (7/5/2020) pukul 08.00 – 09.00 WIB. Acara ini dihadiri pegawai dan warga binaan.
Kalapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan, pemberian remisi saat Hari Waisak ini sama seperti saat Idul Fitri dan Natal. Selain itu ada juga pemberian remisi khusus bertepatan tiap tanggal 17 Agustus dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
“Kali ini, napi yang mendapat remisi merupakan seorang warga negara asing (WNA) atas nama Saw Lin Naung,” katanya, Kamis (7/5/2020).
Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman pidana sembilan tahun. Terdakwa sudah menjalani pidana selama empat tahun di Lapas Ambon.
"Besar remisi yang diterima sebesar satu bulan dan 15 hari," kata Saiful.
Sebagai informasi, saat ini penghuni Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 332 orang.
Editor: Umaya Khusniah