get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Airfast Bermasalah saat Mendarat di Bandara Bali, 7 Penumpang Dievakuasi

Mulai 10 Agustus, Bandara Pattimura Wajibkan Penumpang Terdaftar di PeduliLindungi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:52:00 WIT
Mulai 10 Agustus, Bandara Pattimura Wajibkan Penumpang Terdaftar di PeduliLindungi
Bandara Pattimura, Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id -  Bandara udara Pattimura Ambon memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang yang berangkat maupun tiba. Kebijakan itu berlaku mulai 10 Agustus 2021.

"Calon penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan cara mendownload dari ponsel masing-masing," katan Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra di Ambon, Minggu (8/8/2021).

Dia mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektifitas verifikasi serta meminimalisir pemalsuan dokumen atau data Covid-19.

Keterangan hasil layak terbang akan muncul apabila surat vaksin minimal dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid-19 telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.

"Calon penumpang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan tes Covid-19 di laboratorium dan pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes ke dalam sistem informasi PeduliLindungi," ujar Aditya.

Selain terdaftar di PeduliLindungi, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Serta sejumlah syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang terlampir dalam surat edaran Kemenhub," katanya.​​​

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut