get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Diduga Bunuh Diri di Bandung, Ini Kata Menteri PPPA

Menteri PPPA soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra: Murni Pidana

Rabu, 13 September 2023 - 15:05:00 WIT
Menteri PPPA soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra: Murni Pidana
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendukung Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penuh keputusan Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra). Dalam kasus ini, terlapor dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan terlapor.

"Dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara adalah murni tindakan pidana. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku," ujar Menteri PPPA, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat.

"Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Adapun dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku, menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023. Karena itu terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21) karyawan kafe. Pada 1 September 2023, kasus diproses penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT. 

Pada hari yang sama, korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari dengan didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.

“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” ucapnya.

Terakhir, Menteri PPPA kembali mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialaminya. 

Adapun guna memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, KemenPPPA meminta masyarakat untuk melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut