Mensos Risma Temui Gadis Ende yang Diperkosa Sepupu, Ajak Tinggal di Kupang

ENDE, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui anak yang menjadi korban kekerasan seksual berinisial NA di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gadis 17 tahun yang diperkosa sepupunya tersebut diajak agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selama lebih dari 30 menit, Mensos membujuk NA dan akan menyiapkan pendidikan serta pengembangan minatnya.
"Saya sampaikan ke NA karena di daerahnya dia nggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang," ujar Mensos Risma, Kamis (2/3/2023).
Di Polres Ende, Mensos menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak.
"Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang," katanya.
Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.
"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari agar bagaimana hukuman itu maksimal karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," ucapnya.
Diketahui pelaku kekerasan seksual kepada NA yakni saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga lain. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, maka hukuman pidana ditambah sepertiga.
Editor: Donald Karouw