get app
inews
Aa Text
Read Next : Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah, Ini Jadwal Lengkapnya untuk SD, SMP dan SMA

Lembaga Perlindungan Anak NTT Tolak Sekolah Masuk Jam 05.30 WITA: Rawan Kekerasan Seksual

Jumat, 10 Maret 2023 - 12:01:00 WIT
Lembaga Perlindungan Anak NTT Tolak Sekolah Masuk Jam 05.30 WITA: Rawan Kekerasan Seksual
Lembaga Perlindungan Anak NTT menolak kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA karena dinilai rawan memicu kekerasan seksual pada anak. (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Veronika Ata menyebut kebijakan sekolah masuk jam 05.30 WITA rawan memicu kekerasan seksual pada anak. Sehingga, dia menyatakan LPA NTT menolak kebijakan tersebut.

"Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual," kata Veronika, Jumat (10/3/2023).

Dia mengatakan kebijakan tersebut mengharuskan para pelajar di 10 SMA di Kota Kupang berangkat ke sekolah sebelum pukul 05.30 WITA dan dalam kondisi hari yang masih gelap. Di sisi lain, transportasi umum tak tersedia bagi sebagian besar pelajar hingga mengharuskan sebagian dari mereka berangkat dengan berjalan kaki.

"Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual," katanya.

Artinya, kata dia, kebijakan ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah bersama berbagai elemen mencegah dan melindungi anak-anak dari praktik kekerasan seksual.

Selain itu, Veronika menyatakan efek lain yang merugikan, seperti waktu istirahat terganggu, membuat anak-anak mengantuk di sekolah dan tidak efektif mengikuti proses belajar mengajar. Para pelajar juga bisa stres dan menurunkan semangat belajar mereka.

Menurut dia, tidak ada korelasi disiplin dan kecerdasan anak dengan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Bentuk disiplin sebagai dalih dari kebijakan ini, kata dia, adalah hal yang dibuat-buat dan pemikiran pribadi tanpa kajian yang matang.

"Karena itu kami menolak dengan tegas kebijakan ini karena menyengsarakan murid, juga orang tua, dan guru, bahkan meresahkan masyarakat," katanya.

Veronika menambahkan, pihaknya juga tidak sepakat dengan penerapan kebijakan tersebut dengan dalih mempersiapkan para pelajar untuk bisa masuk ke perguruan tinggi ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, maupun di luar negeri.

"Kualitas seseorang tidak diukur dari tamatan universitasnya. Banyak alumni universitas selain yang disebutkan memiliki kualifikasi yang prima," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut