get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayor Musa Purna Toban Pimpin Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IX Ambon

Langgar PSBB Transisi, Tempat Karaoke di Ambon Terancam Ditutup

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:17:00 WIT
Langgar PSBB Transisi, Tempat Karaoke di Ambon Terancam Ditutup
Tim satgas penanganan Covid-19 Ambon menindak tempat karaoke yang melanggar PSBB transisi. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Ambon, Maluku yang kedapatan melanggar aturan PSBB Trasnsisi akan ditindak tegas. Salah satunya, tempat karaoke yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen. 

Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay menyatakan, usaha karaoke itu terancam dicabut izin usahanya setelah didapati melakukan aktivitas yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas di tempat karaoke. Selanjutnya kami menindaklanjuti dengan mendatangi tempat karaoke," katanya, Rabu (3/2/2021).

Saat melakukan peninjauan, tim satgas tidak menemukan aktivitas di tempat karaoke tersebut. Petugas justru mendapati beberapa botol minuman yang belum sempat dibersihkan.

"Meski tidak ada lagi aktivitas, tetapi kami dapati beberapa botol minuman yang masih berada di atas meja dan sudah kami sita. Ada juga beberapa dokumentasi yang kami terima saat berlangsungnya aktivitas di tempat tersebut," katanya.

Tim telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha tersebut untuk segera menghubungi tim pengendali untuk dimintai keterangan. Aktivitas yang dilakukan meski hanya sesaat, tapi telah melanggar aturan yang berlaku. 

“Karena itu PPNS akan mengambil tindakan guna memberikan efek jera,” katanya.

Dia menegaskan, tim juga memberikan apresiasi bagi masyarakat yang proaktif dalam memberikan laporan kepada Tim PSBB terkait pelanggaran yang dilakukan. Dia mengharapkan dukungan masyarakat untuk menegakkan aturan PSBB Transisi

"Jika menemukan atau mendapati aktivitas yang melanggar aturan, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada kami," kata Richard.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut