Kurir Sabu dan Ganja Jaringan Lapas di Ternate Terancam Hukuman Mati
TERNATE, iNews.id - Polisi kembali membekuk seorang kurir jaringan lapas di ternate, Malut. Pelaku dibekuk dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ganja siap edar.
SD alias Dewi (26), warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, ditangkap pada 29 Juli 2020. Pelaku bisa bertransaksi ganja dan sabu di belakang kamar mayat RSU Chasan Boesorie untuk meghindari pantauan petugas.
"Pada tanggal 29 Juli lalu, Penyidik Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap jaringan penjualan narkotika golongan satu, yaitu ganja dan sabu dengan pelaku SD alias Dewi,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditiya Laksimada, Senin (3/8/2020).
Dia menambahkan, saat ditangkap, pelaku membawa barang bukti berupa sabu satu saset. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan sabu sebanyak 13,97 gram dan ganja 48,52 gram yang disimpan tersangka di rumah.
SD aliyas Dewi merupakan kurir yang dikendalikan oleh salah satu napi dari Lapas Jambula Ternate, berinisial J. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi.
“Kepada tersangka, kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah