get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo

KPK Soroti Status Kepemilikan Aset Eks Rumah Dinas Gubernur Malut, Ini Sebabnya

Kamis, 12 November 2020 - 19:53:00 WIT
KPK Soroti Status Kepemilikan Aset Eks Rumah Dinas Gubernur Malut, Ini Sebabnya
KPK saat kunjungan ke Ternate menyoroti status kepemilikan asset daerah eks rumah dinas Gubernur Malut yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate. (Foto: Antara))

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti status kepemilikan aset daerah eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate. Sesuai laporan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate hanya dihibahkan tanah, sedangkan bangunan belum jelas legalitasnya.

"Hal ini membuat KPK harus melakukan mediasi antara gubernur dan wali Kota Ternate terkait aset tersebut," kata Fungsional Media KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Malut, Mohammad Jhanattan, Kamis (12/11/2020).

Rapat koordinasi telah dilaksanakan di aula kantor wali Kota Ternate pada Rabu (11/11/2020). KPK Korwil Malut sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir.

Menurut dia, aset tersebut secara hak legalisasi sertifikat milik Pemkot Ternate. Hanya saja, bangunan milik Pemprov Malut. Olehnya itu, KPK akan mengupayakan mediasi antara gubernur Malut dan wali Kota Ternate.

“Sehingga ke depan, penggunaan aset secara hak maupun kepemilikan oleh Pemkot Ternate, karena itu ada dasarnya,” katanya.

KPK juga telah meminta kepada Pemprov Malut dan Pemkot Ternate harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jadi kami harap kondusiflah, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut," ujar Mohammad.

Selain itu, KPK juga sudah mengupayakan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ternate untuk diterbitkan sertifikat tersebut. Terutama harus terdata di Kartu Inventarisir Barang (KIB) Pemda.

Surat permohonan tersebut selanjutnya disampaikan ke kantor BPN Ternate, baik dari Sekda atau Wali Kota untuk pengguna bangunan. Jadi sebagai dasar BPN untuk mengukur dan menertibkan sertifikat.

Kemudian, harus dilihat regulasi, yang mana pengalihan aset ada diindikasi di Perda. Namun, aset yang masuk ke ranah rekonsiliasi, misalnya aset P3D dan dari dasar hukum itulah, nanti serah terima, dan berita acaranya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, aset eks rumah dinas gubernur Malut, secara legal sudah milik pemkot setempat. Hanya saja, karena kepemilikan ini masih dikuasai oleh Pemprov Malut, sehingga pihaknya akan bertemu supaya ada jalan keluar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut