get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Korupsi Proyek Rumah Dinas, Eks Sekda Buru Selatan Banding Vonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 12 Mei 2023 - 09:54:00 WIT
Korupsi Proyek Rumah Dinas, Eks Sekda Buru Selatan Banding Vonis 7 Tahun Penjara
Sidang vonis Eks Sekda Buru Selatan, Sahrul Pawa, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (5/5/2023). (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Sahrul Pawa, melakukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek rumah dinas Sekda. Memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

"Upaya hukum banding kami lakukan karena majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan alat bukti yang kami ajukan," kata Syukur Kaliki selaku penasihat hukum Sahrul Pawa, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, alat bukti berupa kontrak rumah yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru tidak ditandatangani oleh Sahrul Pawa dan pemilik rumah, Tayib Soulissa.

"Kontrak rumah yang benar adalah rumah pribadi milik klien kami dengan Tayib Soulissa," ucap Syukur.

Sebelumnya, Sahrul Pawa divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (5/5/2023), Sahrul juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp814 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Sementara Jalil Haulussy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buru yang menuntut terdakwa Sahrul dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara dan merampas satu unit rumah milik terdakwa.

Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut