get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Korupsi Dana Desa Rp785 Juta Lebih, Mantan Kades Dieksekusi Kejaksaan

Selasa, 03 Mei 2022 - 15:11:00 WIT
Korupsi Dana Desa Rp785 Juta Lebih, Mantan Kades Dieksekusi Kejaksaan
Ilustrasi mantan kades di Timor Tengah Utara dieksekusi kejaksaan usai ditetapkan jadi terpidana korupsi dana desa. (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengeksekusi Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Benanain B. Dia menjadi terpidana korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp785 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, eksekusi ini terkait proses hukum mantan Kepala Desa Benenain B dalam kasus korupsi dana desa TA 2017-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp785.427.000.

"Tim eksekutor pada Kejari TTU sudah mengeksekusi badan terhadap mantan Kepala Desa Benenain B Yulius Kolo akhir pekan lalu," ujarnya Selasa (3/5/2022).

Menurutnya, proses eksekusi dilakukan setelah Kejari TTU mengantongi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang. Putusan ini menyatakan perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut