get app
inews
Aa Text
Read Next : Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Kompolnas Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja yang Menjerat Briptu Nikmal Menghina Polri

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:48:00 WIT
Kompolnas Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja yang Menjerat Briptu Nikmal Menghina Polri
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan kasus Briptu Nikmal yang dituduh memperkosa remaja di Maluku Utara menghina institusi Polri. Kompolnas bakal mengawal proses penanganan kasus itu hingga akhir. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyatakan sikap atas kasus dugaan pemerkosaan remaja yang dilakukan Briptu Nikmal di Maluku Utara (Malut). Kasus tersebut bukan hanya biadab tetapi menghina institusi Polri.

Anggota Kompolnas, Poengky Indrarti menilai, kasus pemerkosaan remaja putri yang membelit Nikmal dilakukan di kantor Polsek. Selain itu, pelaku menggunakan atribut institusi dalam melakukan kejahatannya sehingga layak dihukum berat.

"Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalah-gunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum berat," kata Poengky, Kamis (24/6/2021).

Poengky mengatakan, Kompolnas mendukung langkah Polda Malut mempidanakan pelaku dan memproses etika dan disiplin. Kompolnas akan mengawal penanganan kasus ini hingga akhir.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," ujar Poengky.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut