get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, RS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Kepala Desa di Ambon Diduga Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk Dermaga Lantamal

Sabtu, 26 Juni 2021 - 11:55:00 WIT
Kepala Desa di Ambon Diduga Korupsi Dana Pembebasan Lahan untuk Dermaga Lantamal
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang kepala desa diduga korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana Lantamal Ambon. Dugaan peyimpangan ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ada empat orang yang terlibat di antaranya Kepala Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial JNT. Lalu JRT dan JRS, dua anggota saniri (lembaga adat) dan JST, mantan kades. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Kota Ambon, Jumat (26/6/2021).

"Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa," ujarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Karena pembebasan lahan ini mulai berlangsung pada 2015 untuk pembangunan di Lantamal Ambon.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut