Kemenag Verifikasi 198 Ponpes yang Disebut BNPT Terafiliasi Jaringan Terorisme

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Koordinasi untuk mendapatkan data sekaligus memverifikasi 198 pondok pesantren (ponpes) yang disebut BNPT terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, saat ini terdapat 36.000 pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag.
"Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren dan mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kemenag," ujar Muhammad Ali di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Dia menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. "Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.
Pesantren yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, kata diatidak bisa disebut pesantren serta tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.
Dia menilai, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had. Rukun pesantren itu, lanjut dia terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.
"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," katanya.
Dia menyampaikan, tata kelola pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren, lanjutnya.
Selain itu, diugngkapkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. Ditandai dengan banyak pahlawan bangsa yang lahir dari pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan.
Dia mengimbau kepada orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi serta para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.
"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi